Mengusap jilbab ketika berwudhu

Sering kali, seorang muslimah berjilbab
merasa kesulitan jika harus berwudhu di
tempat umum yang terbuka. InMaksud
hati ingin berwudhu secara sempurna
dengan membasuh anggota wudhu
secara langsung. Akan tetapi jika hal itu
dilakukan maka dikhawatirkan auratnya
akan terlihat oleh orang lain yang bukan
mahram. Karena anggota wudhu seorang
wanita muslimah sebagian besarnya
adalah aurat, kecuali wajah dan telapak
tangan menurut pendapat yang rojih
(terkuat).Lalu, bagaimana cara berwudhu
jika kita berada pada kondisi yang
demikian?
Saudariku, tidak perlu bingung dan
mempersulit diri sendiri, karena Allah
Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan
kemudahan dan keringanan bagi hamba-
Nya dalam syari’at Islam ini. Allah Ta’ala
berfirman,
ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺍﻟﻠّﻪُ ﺑِﻜُﻢُ ﺍﻟْﻴُﺴْﺮَ ﻭَﻻَ ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺑِﻜُﻢُ
ﺍﻟْﻌُﺴْﺮَ
“…Allah menghendaki kemudahan
bagimu dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu…” (QS. Al Baqarah:
185)
Pada bahasan kali ini, kita akan
membahas mengenai hukum wudhunya
seorang muslimah dengan tetap
mengenakan jilbabnya. Semoga Allah
Ta’ala memberikan kemudahan.
Seorang Wanita Boleh Berwudhu dengan
Tetap Memakai Jilbabnya
Terkait wudhunya seorang muslimah
dengan tetap memakai jilbab penutup
kepala, maka diperbolehkan bagi seorang
wanita untuk mengusap jilbabnya
sebagai ganti dari mengusap kepala. Lalu
apa dalil yang membolehkan hal
tersebut?
Dalilnya adalah bahwasanya Ummu
Salamah radhiyallahu ‘anha dulu pernah
berwudhu dengan tetap memakai
kerudungnya dan beliau mengusap
kerudungnya. Ummu Salamah adalah
istri dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam, maka apakah Ummu Salamah
akan melakukannya (mengusap
kerudung) tanpa izin dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam? ( Majmu’
Fatawa Ibni Taimiyyah, 21/186, Asy
Syamilah). Apabila mengusap kerudung
ketika berwudhu tidak diperbolehkan,
tentunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam akan melarang Ummu Salamah
melakukannya.
Ibnu Mundzir rahimahullah dalam Al-
Mughni (1/132) mengatakan, “Adapun
kain penutup kepala wanita (kerudung)
maka boleh mengusapnya karena Ummu
Salamah sering mengusap
kerudungnya.”
Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
sendiri pernah berwudhu dengan
mengusap surban penutup kepala yang
beliau kenakan. Maka hal ini dapat
diqiyaskan dengan mengusap kerudung
bagi wanita.
Dari ‘Amru bin Umayyah radhiyallahu
‘anhu , dari bapaknya, beliau berkata,
ﺭﺃﻳﺖ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭﺳﻠّﻢ، ﻳﻤﺴﺢ ﻋﻠﻰ ﻋﻤﺎﻣﺘﻪ ﻭﺧﻔَّﻴﻪ
“Aku pernah melihat Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas
surbannya dan kedua khufnya.” (HR. Al-
Bukhari dalam Fathul Bari (1/308 no.
205) dan lainnya)
Juga dari Bilal radhiyallahu ‘anhu ,
ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠّﻢ،
ﻣﺴﺢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻔﻴﻦ ﻭﺍﻟﺨﻤﺎﺭ
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengusap kedua khuf dan
khimarnya.” (HR. Muslim (1/231) no.
275)
Dalam kondisi apakah seorang wanita
diperbolehkan untuk mengusap
kerudungnya ketika berwudhu?
Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata,
“(Pendapat) yang masyhur dari madzhab
Imam Ahmad, bahwasanya seorang
wanita mengusap kerudungnya jika
menutupi hingga di bawah lehernya,
karena mengusap semacam ini terdapat
contoh dari sebagian istri-istri para
sahabat radhiyallahu ‘anhu nna.
Bagaimanapun, jika hal tersebut
(membuka kerudung) menyulitkan, baik
karena udara yang amat dingin atau sulit
untuk melepas kerudung dan
memakainya lagi, maka bertoleransi
dalam hal seperti ini tidaklah mengapa.
Jika tidak, maka yang lebih utama adalah
mengusap kepala secara
langsung.” ( Majmu’ Fatawawa Rasaail
Ibni ‘Utsaimin (11/120), Maktabah
Syamilah)
Syaikhul Islam IbnuTaimiyyah
rahimahullah mengatakan, “Adapun jika
tidak ada kebutuhan akan hal tersebut
(berwudhu dengan tetap memakai
kerudung -pen) maka terdapat
perbedaan pendapat di antara para
ulama (yaitu boleh berwudhu dengan
tetap memakai kerudung ataukah harus
melepas kerudung -pen).”(Majmu’
Fatawa Ibni Taimiyah (21/218))
Dengan demikian, jika membuka
kerudung itu menyulitkan misalnya
karena udara yang amat dingin, kerudung
sulit untuk dilepas dan sulit untuk
dipakai kembali, dalam kondisi yang
tidak memungkinkan untuk membuka
kerudung karena dikhawatirkan akan
terlihat auratnya oleh orang lain atau
udzur yang lainnya maka tidaklah
mengapa untuk tidak membuka kerudung
ketika berwudhu. Namun, jika
memungkinkan untuk membuka
kerudung, maka yang lebih utama adalah
membukanya sehingga dapat mengusap
kepalanya secara langsung.
Tata Cara Mengusap Kerudung
Adapun mengusap kerudung sebagai
pengganti mengusap kepala pada saat
wudhu, menurut pendapat yang kuat ada
dua cara [1], diqiyaskan dengan tata cara
mengusap surban, yaitu:
1. Cukup mengusap kerudung yang
sedang dipakai.
Hal ini didasarkan pada hadits yang
diriwayatkan oleh ‘Amr bin Umayyah
radhiyallahu ‘anhu dari bapaknya,
“Aku pernah melihat Nabishallallahu
‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas
surbannya dan kedua khufnya.”
Surban boleh diusap seluruhnya atau
sebagian besarnya [2]. Karena kerudung
bagi seorang wanita bias diqiyaskan
dengan surban bagi pria, maka cara
mengusapnya pun sama, yaitu boleh
mengusap seluruh bagian kerudung
yang menutupi kepala atau boleh
sebagiannya saja. Akan tetapi, jika dirasa
sulit untuk mengusap seluruh kerudung,
maka diperbolehkan mengusap sebagian
kerudung saja yaitu bagian atasnya,
sebagaimana disebutkan dalam hadits
dari ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu
‘anhu di atas.
2. Mengusap bagian depan kepala
(ubun-ubun) kemudian mengusap
kerudung.
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah
radhiyallahu ‘anhu ,
ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠّﻢ،
ﺗﻮﺿﺄ، ﻭﻣﺴﺢ ﺑﻨﺎﺻﻴﺘﻪ ﻭﻋﻠﻰ
ﺍﻟﻌﻤﺎﻣﺔ ﻭﻋﻠﻰ ﺧﻔﻴﻪ
“Bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah berwudhu mengusap ubun-
ubunnya, surbannya, dan juga
khufnya.” (HR. Muslim (1/230) no. 274)
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu
beliau berkata,
ﺭﺃﻳﺖُ ﺭﺳﻮﻝَ ﺍﻟﻠّﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺘﻮﺿﺄ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﻋﻤَﺎﻣﺔ
ﻗﻄْﺮِﻳَّﺔٌ، ﻓَﺄﺩْﺧَﻞَ ﻳَﺪَﻩ ﻣِﻦْ ﺗﺤﺖ
ﺍﻟﻌﻤَﺎﻣَﺔ، ﻓﻤﺴﺢ ﻣُﻘﺪَّﻡَ ﺭﺃﺳﻪ، ﻭﻟﻢ
ﻳَﻨْﻘُﺾِ ﺍﻟﻌِﻤًﺎﻣَﺔ
“Aku pernah melihat Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu,
sedang beliau memakai surban dari
Qatar. Maka beliau menyelipkan
tangannya dari bawah surban untuk
menyapu kepala bagian depan, tanpa
melepas surban itu.” (HR. Abu Dawud)
Syaikhul Islam IbnuTaimiyah
rahimahullah berkata, “Jika seorang
wanita takut akan dingin dan yang
semisalnya maka dia boleh mengusap
kerudungnya. Karena sesungguhnya
Ummu Salamah mengusap kerudungnya.
Dan hendaknya mengusap kerudung
disertai dengan mengusap sebagian
rambutnya.” ( Majmu’ Fatawa Ibni
Taimiyah (21/218), Maktabah Syamilah)
Maka diperbolehkan bagi seorang
muslimah untuk mengusap kerudungnya
saja atau mengusap kerudung beserta
sebagian rambutnya. Namun, untuk
berhati-hati hendaknya mengusap
sebagian kecil dari rambut bagian
depannya beserta kerudung, karena
jumhur ulama tidak membolehkan hanya
mengusap kerudung saja, sebagaimana
diungkapkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar
rahimahullah dalam Fathul Bari . (Lihat
Fiqhus Sunnah lin Nisaa , Abu Malik
Kamal bin As-Sayyid Salim)
Syarat-Syarat Mengusap Kerudung
Para ulama berselisih pendapat tentang
syarat-syarat mengusap penutup kepala
(dalam konteks bahasan ini adalah
kerudung). Sebagian ulama berpendapat
bahwa syarat-syarat mengusap penutup
kepala sama dengan syarat-syarat
mengusap khuf (sepatu). Perlu diketahui
bahwa di antara syarat-syarat mengusap
khuf adalah khuf dipakai dalam keadaan
suci dan batas waktu mengusap khuf
adalah sehari semalam untuk orang yang
mukim dan tiga hari tiga malam untuk
musafir.
Sebagian lagi berpendapat bahwa
syarat-syarat mengusap kerudung tidak
dapat diqiyaskan dengan persyaratan
mengusap khuf. Mengapa demikian?
Meskipun sama-sama mengusap, tetapi
mengusap kerudung merupakan
pengganti dari mengusap kepala yang
mana kepala merupakan anggota wudhu
yang cukup dengan diusap, sedangkan
mengusap khuf merupakan pengganti
dari mengusap kaki yang mana kaki
merupakan anggota wudhu yang
dibasuh/dicuci.
Oleh karena itu tidaklah disyaratkan
untuk memakai penutup kepala dalam
keadaan suci dan tidak ada batasan
waktu, dan inilah pendapat yang lebih
kuat, insya Allah. Mereka berpendapat
karena dalam hal ini tidak ada ketetapan
dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengenai batasan waktunya.
Kapanpun seorang wanita muslimah
memakai kerudung dan berkepentingan
untuk mengusapnya ketika berwudhu
maka ia boleh mengusapnya, dan bila
mana ia bisa melepas kerudungnya
ketika berwudhu maka ia mengusap
kepalanya, dan tidak ada batas waktu
untuk hal tersebut. Namun, untuk lebih
berhati-hati hendaknya kita tidak
memakai penutup kepala kecuali dalam
keadaan suci. ( Majmu’ Fatawa wa
Rasaail Ibnu ‘Utsaimin (11/119)).
Wallahu a’lam .

[1] Thohurul Muslimi fii Dhouil Kitabi was
Sunnati Mafhuumun wa Fadhoilun wa
Adabun wa Ahkamun hal. 35 & 52,
SyaikhSa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani,
MaktabahSyamilah
[2] Syarh Al-’Umdah hal. 276 dan Majmu’
Fatawawa Rasaail Ibni ‘Utsaimin
(11/119)
Penulis: Ummu Isma’il Noviyani Maulida
Muroja’ah: Abu Rumaysho Muhammad
Abduh Tuasikal
***
Artikel muslimah.or.id