Hukum Sholat Jama’ah (Bagi laki-laki)

Banyak dari kita yang meremehkan shalat berjamaah. Oleh karenanya, melalui tulisan ini akan coba kami jelaskan mengenai hukum-hukum tentang wajibnya shalat berjama’ah, karena sebenarnya masalah ini adalah masalah yang teramat penting.
Allah Subhanahu wa Ta’ala banyak menyebut kata shalat dalam Al-Qur’anul Karim. Ini menandakan begitu penting perkara ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (Al Baqarah: 43)
Ayat mulia ini merupakan nash tentang kewajiban shalat berjamaah.

Dan dalam surat An- Nisa’ Allah berfirman yang artinya :
Dan apabila kamu berada ditengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serekat), maka hen-daklah mereka dari belakangmu (untuk meng-hadapi musuh) dan hendaklah datang golongan kedua yang belum shalat, lalu bershalatlah me-reka denganmu , dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata… (An Nisa’: 102)
Pada ayat di atas Allah mewajibkan shalat berjamaah bagi kaum muslimin dalam keadaan perang. Bagaimana bila dalam keadaan damai?!. Telah disebutkan di atas bahwa ..dan hendaklah datang segolongan kedua yang belum shalat, lalu bershalatlah bersamamu…. Ini adalah dalil bahwa shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain, bukan fardu kifayah, ataupun sunnah. Jika hukumnya fardhu kifayah, pastilah gugur kewajiban berjamaah bagi kelompok kedua karena penunaian kelompok pertama. Dan jika hukumnya adalah sunnah, pastilah alasan yang paling utama adalah karena takut.

Dan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata:
Seorang laki-laki buta datang kepada Nabi dan berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai penuntun yang akan menuntunku ke Masjid.” Maka dia minta keringanan untuk shalat di rumah, maka diberi keringanan. Lalu ia pergi, Beliau memanggilnya seraya berkata: “Apakah kamu mendengar adzan?” “Ya,” jawabnya. Nabi berkata: “Kalau begitu penuhilah (hadirilah)!”
Di dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam tidak memberikan keringanan kepada Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu untuk shalat di rumahnya (tidak berjamaah) kendati ada alasan, diantaranya:

- Keadaan beliau buta.
- Tidak adanya penuntun ke Masjid.
- Jauh rumahnya dari Masjid.
- Adanya pohon-pohon kurma dan lain-lain yang ada diantara rumah beliau dan Masjid.
- Adanya binatang buas di Madinah.
- Tua umurnya dan telah lemah tulang-tulangnya.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam telah bersabda:
Aku berniat memerintahkan kaum muslimin untuk mendirikan shalat. Maka aku perintahkan seorang untuk menjadi imam dan shalat bersama. Kemudian aku berangkat dengan kaum muslimin yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak mau ikut shalat berjamaah, dan aku bakar rumah-rumah mereka. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits diatas telah menjelaskan bahwa tekad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam untuk membakar rumah-rumah disebabkan mereka tidak keluar untuk shalat berjamaah di masjid. Dan masih banyak lagi hadits yang menerangkan peringatan keras Rasulullah terhadap orang-orang yang tidak hadir ke masjid untuk berjamaah bukan semata-mata karena mereka meninggalkan shalat, bahkan mereka shalat di rumah-rumah mereka.
Ibnu Hajar berkata: Hadits ini telah menerangkan bahwa shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain, karena kalau shalat berjamaah itu hanya sunnah saja, Rasulullah tidak akan berbuat keras terhadap orang-orang yang meninggalkannya, dan kalau fardhu kifayah pastilah telah cukup dengan pekerjaan beliau dan yang bersama beliau.
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: Engkau telah melihat kami, tidak seseorang yang meninggalkan shalat berjamaah, kecuali ia seorang munafik yang diketahui nifaknya atau seseorang yang sakit, bahkan seorang yang sakitpun berjalan (dengan dipapah) antara dua orang untuk mendatangi shalat (shalat berjamaah di masjid). Beliau menegaskan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam mengajarkan kita jalan-jalan hidayah, dan salah satu jalan hidayah itu adalah shalat di masjid (shalat yang dikerjakan di masjid). (Shahih Muslim)
Ibnu Mas’ud juga mengatakan: Barang siapa mau bertemu dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari akhir nanti dalam keadaan muslim, maka hendaklah memelihara semua shalat yang diserukan-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan jalan-jalan hidayah kepada para Nabi dan shalat termasuk salah satu jalan hidayah. Jika kalian shalat di rumah maka kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian, dan kalian akan sesat. Setiap Lelaki yang bersuci dengan baik, kemudian menuju masjid, maka Allah SWT menulis setiap langkahnya satu kebaikan, mengangkatnya satu derajat, dan menghapus satu kejahatannya. Engkau telah melihat dikalangan kami, tidak pernah ada yang meninggalkan shalat (berjamaah), kecuali orang munafik yang sudah nyata nifaknya. Pernah ada seorang lelaki hadir dengan dituntun antara dua orang untuk didirikan shaf.
Ibnu Mas’ud, Abdullah bin Abbas dan Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhum berkata: Barangsiapa yang mendengar adzan kemudian dia tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya.
Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib berkata: Tidak ada tetangga masjid kecuali shalat di masjid. Ketika ditanyakan kepada beliau: Siapa tetangga masjid? Beliau menjawab: Siapa saja yang mendengar panggilan adzan. Kemudian kata beliau: Barangsiapa mendengar panggilan adzan dan dia tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya, kecuali dia mempunyai udzur.
Meningggalkan shalat berjamaah merupakan salah satu penyebab untuk meninggalkan shalat sama sekali. Dan perlu diketahui bahwa meninggalkan shalat adalah kekufuran, dan keluar dari islam. Ini berdasar pada sabda Nabi: Batas antara seseorang dengan kekufuran dan syirik adalah meninggalkan shalat. (HR. Muslim). Janji yang membatasi antara kita dan orang-orang kafir adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya, maka ia kafir.
Setiap muslim wajib memelihara shalat pada waktunya, mengerjakan shalat sesuai dengan yang disyariatkan Allah, dan mengerjakan secara berjamaah di rumah-rumah Allah. Setiap muslim wajib taat kepada Allah dan rasul-Nya, serta takut akan murka dan siksanya.
Tidak bisa dipungkiri shalat berjamaah mempunyai beberapa hikmah serta kemaslahatan. Hikmah yang tampak adalah:
- Akan timbul diantara sesama muslim akan saling mengenal dan saling membantu dalam kebaikan, ketaqwaan, dan saling berwasiat de-ngan kebenaran dan kesabaran.
- Saling memberi dorongan kepada orang lain yang meninggalkannya, dan memberi penga-jaran kepada yang tidak tahu.
- Menumbuhkan rasa tidak suka/membenci kemunafikan.
- Memperlihatkan syiar-syiar Allah di tengah-tengah hamba-Nya.
- Sarana dakwah lewat kata-kata dan perbuatan.
Hadits mengenai wajibnya shalat berjamaah dan kewajiban melaksanakannya di rumah Allah sangat banyak Oleh karena itu setiap muslim wajib memperhatikan, dan bersegera melaksanakannya. Juga wajib memberitahukan hal ini kepada anak-anaknya, keluarga, tetangga, dan seluruh teman-teman seaqidah agar mereka melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan rasul-Nya dan agar mereka takut terhadap larangan Allah dan rasul-Nya dan agar mereka menjauhkan diri dari sifat-sifat orang munafik yang tercela, diantaranya malas mengerjakan shalat

Akh,Kok Tidak Sholat Berjamaah?
kategori: Diari - Tanggal Posting : 03/07/2008 14:33 WIB
Sebagian besar masjid-masjid kaum muslimin saat ini kita lihat kosong dari jama’ah. Pemandangan ini hampir merata kita temui di setiap tempat, baik di desa maupun di kota. Inilah buah dari kekurangfahaman mereka dalam ilmu syariat, khususnya yang berkaitan dengan hukum sholat berjama’ah. Sehingga bila kita tanyakan kepada seseorang, “Mengapa tidak sholat di masjid, kok malah sholat di rumah?”, boleh jadi ia menjawab, “Ah, itu kan cuma sunnah saja…” Subhanalloh!!, semoga Alloh memahamkan kepada kaum muslimin tentang syariat yang mulia ini.


Apa Hukum Sholat Berjama’ah?

Ketahuilah, bahwa pendapat yang benar dalam masalah ini ialah sholat berjamaah itu wajib (bagi laki-laki, adapun bagi kaum wanita, sholat di rumah lebih baik daripada sholat di masjid walaupun secara berjama’ah). Inilah pendapat yang disokong oleh dalil dalil yang kuat dan merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in, serta para imam madzhab (Kitabus Sholat karya Ibnul Qoyyim).

Perintah Alloh Ta’ala Untuk Sholat Berjamaah dan Ancaman Nabi Yang Sangat Keras Bagi Yang Meninggalkannya

“Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ (dalam keadaan berjamaah).” (Al Baqoroh: 43). Perhatikanlah wahai saudaraku, konteks kalimat dalam ayat ini adalah perintah, dan hukum asal perintah adalah wajib. Rosululloh telah bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku yang ada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan sholat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jama’ah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka.” (HR. Bukhori)

Hadits di atas menunjukkan wajibnya (fardhu ain) sholat berjama’ah, karena jika sekedar sunnah niscaya beliau tidak sampai mengancam orang yang meninggalkannya dengan membakar rumah. Rosululloh tidak mungkin menjatuhkan hukuman semacam ini pada orang yang meninggalkan fardhu kifayah, karena sudah ada orang yang melaksanakannya. (Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqolani)

Diriwayatkan dari Abu Huroiroh, seorang lelaki buta datang kepada Rosululloh dan berkata, “Wahai Rosululloh, saya tidak memiliki penunjuk jalan yang dapat mendampingi saya untuk mendatangi masjid.” Maka ia meminta keringanan kepada Rosululloh untuk tidak sholat berjama’ah dan agar diperbolehkan sholat di rumahnya. Kemudian Rosululloh memberikan keringanan kepadanya. Namun ketika lelaki itu telah beranjak, Rosululloh memanggilnya lagi dan bertanya, “Apakah kamu mendengar adzan?”, Ia menjawab, “Ya”, Rosululloh bersabda, “Penuhilah seruan (adzan) itu.” (HR. Muslim). Perhatikanlah, jika untuk orang buta saja yang tidak memiliki penunjuk jalan itu tidak ada rukhsoh (keringanan) baginya, maka untuk orang yang normal lebih tidak ada rukhsoh lagi baginya.” (Al Mughni karya Ibnu Qudamah).

Hanya Munafik Saja Yang Sengaja Meninggalkan Sholat Jama’ah

Sahabat besar Ibnu Mas’ud rodhiyallohu’anhu berkata tentang orang-orang yang tidak hadir dalam sholat jama’ah: “Telah kami saksikan (pada zaman kami), bahwa tidak ada orang yang meninggalkan sholat berjama’ah kecuali orang munafik yang telah diketahui kemunafikannya atau orang yang sakit”. Lalu bagaimana seandainya Ibnu Mas’ud hidup di zaman kita sekarang ini, apa yang akan beliau katakan???

(Disarikan oleh Abu Hudzaifah Yusuf dari terjemah kitab Sholatul Jama’ah Hukmuha wa Ahkamuha karya Dr. Sholih bin Ghonim As-Sadlan)

Potret Sholat Jama’ah dalam Kehidupan Salaf
18 January 2008 | Dilihat 968 kali | |
| More
Sholat merupakan perkara penting dalam kehidupan para salaf. Ia memiliki pengaruh yang sangat mendalam dalam kehidupan mereka. Sehingga sholat jama’ah merupakan aktifitas rutin yang membahagiakan dan menyejukkan hati serta menerangi jiwa mereka. Hati mereka bagaikan gulita, jika luput mengerjakan sholat jama’ah. Bahkan sholat jama’ah selalu terngiang-ngiang dalam benak mereka.
Pentingnya sholat jama’ah dalam kehidupan salaf sulit digambarkan dengan suatu ekspresi, dan susah dijelaskan manisnya sholat jama’ah bagi pribadi mereka. Kita Cuma bisa menggambarkan urgensi dan kedudukan sholat jama’ah di sisi para salaf dengan meneropong kehidupan mereka lewat atsar-atsar yang dinukil dan dibukukan oleh para ulama’ kita.
Meninggalkan Sholat Jama’ah Ciri Orang Munafik
Di zaman Nabi –Shollallahu alaihi wa sallam- dan para sahabatnya, sholat jama’ah merupakan perkara yang amat diperhatikan. Mereka takut tertimpa penyakit munafiq jika meninggalkan sholat jama’ah, karena orang-orang munafik malas melaksanakan sholat jama’ah.
Allah –Ta’ala- berfirman,
”Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka, dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali”. (QS.An-Nisaa’: 14)
Abul Fida’ Isma’il Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy -rahimahullah- berkata ketika menafsirkan ayat ini, “Inilah sifatnya orang-orang munafiqin dalam amalan yang paling mulia, paling utama, dan paling baik-yaitu sholat-, jika mereka berdiri untuk sholat. Mereka berdiri dalam keadaan malas sholat. Karena mereka tidak memiliki niat (maksud keinginan) untuk sholat, tidak pula memiliki keimanan tentangnya, dan tidak pula mereka memiliki rasa takut (kepada Allah), serta mereka tidak memahami maknanya”.[Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim (1/743)]
Jadi, kebiasaan orang-orang munafiq adalah malas mendirikan sholat di masjid bersama jama’ah kaum muslimin karena mereka tak memahami hakekat sholat jama’ah. Mereka tak tahu bahwa sholat jama’ah merupakan jalan-jalan petunjuk yang telah ditetapkan oleh Allah melalui lisan Rasul-Nya, Muhammad –Shollallahu alaihi wa sallam-.
Sahabat Anas bin Malik–radhiyallahu anhu- berkata,
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّ اللهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِيْ بُيُوْتِكُمْ كَمَا يُصَلِّيْ هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِيْ بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطَّهُوْرَ ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ إِلَّا كَتَبَ اللهُ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوْهَا حَسَنَةً وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُوْمُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ
“Barangsiapa yang ingin bergembira menemui Allah besok dalam keadaan muslim, maka jagalah sholat-sholat itu tatkala dikumandangkan. Karena Allah telah mensyari’atkan sunanul huda (jalan-jalan petunjuk) bagi Nabi kalian -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, dan sesungguhnya dia (sholat-sholat wajib) itu merupakan sunanul huda (jalan-jalan petunujuk). Andaikan kalian sholat (fardhu) di rumah kalian sebagaimana orang (munafiq) yang tinggal di rumahnya, maka kalian telah meninggalkan sunnah (petunjuk) Nabi kalian. Andaikan kalian meninggalkan petunjuk Nabi kalian, maka kalian akan sesat. Tak ada seorang pun yang bersuci, lalu ia memperbaiki bersucinya, kemudian ia ke masjid di antara masjid-masjid, melainkan Allah akan tuliskan kebaikan bagi setiap langkah yang ia ayunkan, Dia (Allah) akan mengangkat derajat orang itu dengannya, dan menghapus dosanya dengannya. Kami telah menyaksikan orang-orang diantara kami, tak ada yang tertinggal dari sholat jama’ah, kecuali orang munafiq yang nyata kemunafiqannya. Sungguh ada seorang laki-laki didatangkan sambil dipapadi antara dua orang sampai ia ditegakkan dalam shaf” . [HR.Muslim dalam Kitab Al-Masajid wa Mawadhi' Ash-Sholah(654), dan Ibnu Majah dalam Kitab Al-Masajid wa Al-Jama'at (777)]
An-Nawawiy-rahimahullah- berkata, “Dalam perkara ini semua terdapat penekanan masalah sholat jama’ah, menanggung penderitaan dalam menghadirinya, dan bahwa jika seorang yang sakit dan semacamnya mungkin sampai kepada sholat jama’ah, maka dianjurkan untuk menghadirinya”. [Lihat Syarh Shohih Muslim (5/159)]
Jadi, Sholat jama’ah merupakan ciri khas seorang mukmin. Tak ada yang meninggalkannya, kecuali orang-orang munafiq yang dikuasai oleh setan. Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam- bersabda, “Tidaklah tiga orang dalam suatu kampung dan pedalaman, yang tidak ditegakkan diantara mereka sholat, kecuali setan akan menguasai mereka. Lazimilah (sholat) jama’ah, karena serigala akan memangsa kambing yang jauh (sendirian)”. [HR. Abu Dawud dalam As-Sunan (547), An-Nasa’iy dalam As-Sunan (847). Di-hasan-kan Al-Albaniy dalam Shohih Al-Jami' (5577)]
Perhatikan bagaimana kehidupan para sahabat dalam menjaga sholat jama’ah, sampai ada orang sakit yang dipapa, dituntun diantara dua orang demi menghadiri sholat jama’ah. Mereka bukanlah seperti orang-orang di zaman kita ini, mereka malah berbangga meninggalkan sholat jama’ah, dan sebaliknya canggung menghadirinya karena dalih “kolot”. Dia menganggap orang-orang yang menghadiri sholat jama’ah sebagai orang-orang kolot karena masih saja mau mengikuti para sahabat. Semoga Allah tidak memperbanyak jumlah orang seperti ini, dan memberi petunjuk kepada mereka. Bagaimana sampai ia anggap mengikuti generasi terbaik di sisi Allah sebagai perbuatan kolot, Nas’alullahal ‘afiyah minal khudzlan.
  • Bersegera menuju Masjid
Diantara tanda yang menunjukkan tingginya semangat dan perhatian salaf dalam menjaga sholat jama’ah, mereka bersegera menuju masjid sebelum adzan dikumandangkan. Lembaran-lembaran sejarah emas telah mengisahkan semangat mereka tersebut. Coba kita membuka sebagian kitab sejarah islamiyyah, niscaya kita akan menemukan sosok yang sholeh dan bersemangat tinggi dalam mengikuti sunnah.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolaniy–rahimahullah- berkata: “Tidaklah dikumandangkan (adzan) sholat sejak 40 tahun lalu, kecuali Sa’id ibnul Musayyib berada di dalam masjid”. [Lihat Tahdzib At-Tahdzib (4/87)]
Apa yang diceritakan Al-Hafizh, juga telah diakui sendiri oleh Sa’id ibnul Musayyib -rahimahullah- tatkala beliau berkata, “Aku tak pernah mendengarkan adzan di tengah keluargaku sejak 30 tahun”. [Lihat Ath-Thobaqot Al-Kubro (5/131) karya Ibnu Sa’d]
Adat kebiasaan yang baik seperti ini bukan hanya dilakukan oleh Sa’id ibnul Musayyib, akan tetapi juga dilakukan oleh salaf lainnya. Sekarang kita dengarkan Abul Asy’Ats Robi’ah bin Yazid Ad-Dimasyqiy -rahimahullah- berkata, “Mu’dzdzin tidak pernah mengumandangkan adzan shubuh sejak 40 tahun, kecuali aku berada di masjid; kecuali aku sakit atau musafir”.[LihatRiyadh An-Nufus(1/84) via Ahammiyah Sholah Al-Jama’ah, (hal.75)]
  • Tidak Luput dari Takbirotul Ihram
Sholat jama’ah di dalam jiwa para salaf merupakan perkara yang sangat penting. Mereka adalah suatu generasi yang rela meninggalkan segala kehidupannya demi menghadiri munajatnya bersama Robbnya, bukan seperti sebagian orang yang rela meninggalkan sholat jama’ahnya demi kehidupan yang fana.
Al-Qodhi Taqiyyuddin Sulaiman–rahimahullah- berkata, “Aku tak pernah melaksanakan sholat dalam keadaan sendirian sama sekali, kecuali dua kali saja. Seakan-akan aku tidak melaksanakan sholat itu sama sekali”.Lihat Dzail Thobaqot Al-Hanabilah (2/365)
Waqi’ ibnul Jarroh Ar-Ru’asiy-rahimahullah- berkata, “Dulu Al-A’masy hampir 70 tahun tak pernah luput dari takbir pertama” Lihat As-Siyar (6/228)]
Demikianlah seorang muslim yang gemar ibadah. Dia bersegera menuju ke masjid demi mengejar keutamaan shof pertama dan bertakbirotul ihram bersama imam. Al-Hafizh Adz-Dzahabi -rahimahullah- berkata, “Yahya ibnul Qoththon apabila menyebut Al-A’masy, ia berkata: “Al-A’masy adalah seorang ahli ibadah , dan ia menjaga sholat jama’ahnya dan shof pertama. Dia adalah ulama’ Islam”.[Lihat Siyar A’lam An-Nubala’ (2/232)]
Muhammad bin Sama’ah -rahimahullah- berkata, “Aku telah hidup selama 40 tahun, sedang aku tak pernah luput dari takbir pertama, kecuali satu hari saja ketika itu ibuku meninggal. Akhirnya akupun tertinggal satu kali sholat jama’ah”. [Lihat Tahdzib At-Tahdzib (9/204)]
Sampai disana ada seorang salaf yang bernama Ibrohim bin Yazid -rahimahullah- pernah berkata, “Apabila engkau melihat seorang meremehkan takbir pertama, maka bercuci tanganlah (berlepas tanganlah) darinya”.[Lihat Siyar Al-A’lam(5/62)]
  • Tinggalkan Pekerjaan Saat Adzan Terdengar
Bekerja untuk mencari nafkah adalah kewajiban seorang ayah dan kepala rumah. Namun kewajiban seperti ini tidaklah menghalangi paara salaf untuk menunaikan kewajiban yang lebih tinggi lagi, yaitu sholat jama’ah. Karena sholat jama’ah adalah hak Allah Robbul alamin atas para hambanya.
Tak heran jika disana ada seorang salaf yang menghentikan aktivitasnya detik itu juga jika mendengarkan adzan. Yahya bin Ma’in -rahimahullah- berkata ketika menceritakan perihal kehidupan Ibrohim bin Maimun Ash-Sho’igh-rahimahullah-, “Apabila dia (Ibrohim bin Maimun Ash-Sho’igh ) mengangkat palu, lalu ia mendengarkan adzan, maka beliau tidak mengembalikannya (tidak memukulkannya)”.[Lihat Tahdzib At-Tahdzib(1/173)]
Para salaf adalah suatu kaum yang tidak dilalaikan oleh kehidupan dunianya sehingga rela menyia-nyiakan hak Robbnya. Sebab mereka tahu bahwa mereka akan menghadap Allah dengan membawa pahala sholat yang pertama kali akan dipertanggung jawabkan di hadapan-Nya -Azza wa Jalla-.
Adz-Dzahabiy menyebutkan dalam sebuah kitabnya bahwa, “Al-Aswad, apabila hadir waktu sholat, maka beliau menderumkan ontanya walaupun pada sebuah batu”.[Lihat Siyar A’lam An-Nubala’(4/53) karya Adz-Dzahabiy ]