MEMBACAKAN RUQYAH ATAS AIR DAN MINYAK SERTA MENULISKAN DO’A-DO’A DENGAN ZA’FARAN


Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Sebagian orang
yang meruqyah dengan ruqyah syar’iyah, membaca ruqyah ke
atas air, atau minyak, atau sebagian marahim atau karimat, atau
menuliskan beberapa dzikir dengan za’faran di atas kertas,
kemudian mengapungkan kertas ini di air, dan dari sana ia
meminumnya atau mandi dengannya dan menamakannya dengan
jimat. Apakah hukum melakukannya dan melaksanaknnya?
Jawaban
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wa barakatuhu
Nabi Shallallahu ‘alaiahi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya ruqyah, tamimah dan tiwalah adalah
syirik” [1]
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab berkata dalam kitab At-
Tauhid, “Ruqa yaitu yang disebut pula Azimah. Ini khusus
diizinkan selama penggunaannya bebas dari hal-hal syirik,
sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan
keringanan dalam hal ruqyah ini untuk mengobati ‘ain dan
sengatan kalajengking”.
Telah diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda.
“Artinya : Perhatikanlah kepadaku ruqyah kalian, boleh
melakukan ruqyah selama tidak mengandung syirik” [2]
Dan beliau bersabda.
“Artinya : Barangsiapa dari kalian mampu memberikan manfaat
kepada saudaranya, maka hendaklah ia melakukannya” [3]
Telah diriwayatkan bahwa beliau meruqyah beberapa sahabatnya
dan Jibril ‘Alaiahis salam meruqyah beliau ketika disihir oleh
seorang Yahudi. Beliau Shallallahu ‘alai wa sallam selalu
meruqyah dirinya, meludah di kedua tangannya dan
membacakan ayat kursi, Mu’awwidzatain, surah Al-Ikhlas,
kemudian mengusapkan bagian tubuhnya yang bisa, memulai
dengan wajah dan dadanya serta bagian tubuhnya yang di
depan.
Dan diriwayatkan dari Salafush shalih membaca di air dan
semisalnya, kemudian meminumnya atau mandi dengannya
termasuk di antara yang meringankan rasa sakit atau
menghilangkan lainnya. Karena Kalam Allah Subhanahu wa
Ta’ala adalah penawar, sebagaimana dalam firmanNya.
“Artinya : Katakanlah, Al-Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar
bagi orang-orang yang beriman” [Fushshilat : 44]
Dan sama seperti ini membacakan di minyak atau pengoles, atau
makanan. Kemudian meminumnya, atau berminyak, atau mandi
dengannya. Sesungguhnya semua itu adalah penggunaan
terhadap bacaan yang mubah ini, yang merupakan kalamullah
dan RasulNya.
Dan tidak ada halangan pula menulisnya di kertas-kertas dan
seumpamanya. Kemudian mandi dan meminum airnya, sama saja
ditulis dengan air atau za’faran, atau tinta, semua itu termasuk
dalam sabdanya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Boleh melakukan ruqyah selama tidak mengandung
kesyirikan”
Maksudnya apabila ruqyah itu dengan menggunakan ayat-ayat
Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Wallahu a’lam
[Fatwa Syaikh Abdullah Al-Jibrin yang ditanda tangani]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-
Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerbit Darul
Haq]
__________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Abu Daud, kitab Ath-Thibb (3883), Ahmad
dalam Al-Musnad (2604), dishahihkan oleh Al-Albani, dan hadits
tersebut terdapat pada Shahih Al-Jami (1632), As-Silsilah Ash-
Shahihah (331).
Tamimah : Sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak untuk
menangkal atau menolak ain.
Tiwalah : Sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa hal
tersebut dapat membuat istri mencintai suaminya, atau seorang
suami mencintai istrinya (dikutip dari terjemahan kitab Tauhid,
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, pent)
[2]. Hadits Riwayat Muslim, kitab As-Salam (2200), Abu Daud,
kitab Ath-Thibb (3886), ini adalah lafazh dari riwayatnya
[3]. Hadits Riwayat Muslim, kitab As-Salam (2199).